Manfaat Pendidikan

Standar

(Bowen, 1977) dalam rangkumannya bahwa manfaat utama pendidikan tinggi adalah mengubah orang-orang dengan cara-cara yang diinginkan. yang pertama dilakukan adalah untuk memodofikasi sifat-sifat dan pola-pola perilaku manusia secara perorangan.

Setiap manusia memerlukan pendidikan, baik pendidikan formal yang didapat dari bangku sekolah maupun pendidikan informal yang didapat dari keluarga dan lingkungan sekitar. Pendidikan, yang dalam hal ini pendidikan formal di sekolah mempunyai manfaat yang begitu besar bagi manusia, di antaranya adalah untuk menjadikan manusia cerdas dan terampil, menjadikan manusia memiliki budi pekerti yang luhur dan berakhlak mulia, meningkatkan kualitas dan tingkatan hidup manusia, meningkatkan taraf hidup dan derajad hidup manusia,dsb. Semakin tinggi tingkat pendidikan manusia maka manusia tersebut akan semakin tangguh dalam mengarungi arus kemajuan jaman dan menjalani kehidupan. Pendidikan informal sangat bermanfaat untuk membentuk seorang manusia menjadi pribadi yang beragama kuat, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia.
Jadi, pendidikan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan seseorang yaitu untuk menjadikan seseorang cerdas, terampil, beragama dan bermoral luhur, dan tangguh dalam menjalani kehidupan.

tujuan pendidikan

Standar

Tujuan Pendidikan (Kemdiknas): “Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia). Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran. Pada era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang adalah untuk kepentingan negara.

Pesuruh Sekolah

Standar

pesuruh sekolah adalah orang yang melengkapi apa yang dibutuhkan oleh sekolah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PESURUH SEKOLAH

1) Melaksanakan tugas kebersihan

2) Menyediakan makan/minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah

3) Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah

4) Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah

5) Melakukan tugas belanja makan/minum, foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya

6) Mengecek ketersedian air minum, teh, gula dan kopi setiap hari.

7) Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah

Laboran

Standar

pasti kita pengenal laboran di sekolah, yukk ketahui apa sih tugas-tugas dari para laboran tsb :

1) Sebagai penanggung jawab atas Laboratorium
2) Membantu mempersiapkan ruang laboratorium
3) Mempersiapkan ruang laboratorium
4) Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan alat-alat praktik
5) Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik
6) Mengadakan penyusunan laporan keadaan alat praktik
7) Menerima, memeriksa dan meneliti alat-alat yang telah dikembalikan oleh guru
8) Mengetahui kegunaan dan cara kerja setiap peralatan yang menjadi wewenangnya
9) Melaporkan alat rusak, hilang kepada Kepala Sekolah                                                                                                                                                                     10) Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
11) Membuka daftar skala prioritas kebutuhan untuk kelancaran praktikum

Tata Usaha

Standar

Kepala Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah meliputi :

1) Menyusun program tata usaha sekolah

2) Pengelolaan keuangan sekolah

3) Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan

keperluan sekolah

4) Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai,

laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah

dan rencana belanja bulanan

5) Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa

6) Meng-inventaris seluruh data.

7) Membukukan surat keluar dan masuk

8) Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru
9) Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah 10) Menyusun administrasi perlengkapan sekolah

11) Menyusun dan menyajikan data / statistik sekolah

12) Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan,

kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan

(6K).
13) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan

Ketatausahaan secara berkala

14) Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional sekolah

Administrasi Personal Tata Usaha

Mengadakan administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi :

1) Progam Kerja Kepala Sekolah

2) RAPBS

3) Kalender Pendidikan

4) Daftar Pembagian Tugas

5) Struktur Organisasi Sekolah

6) Jadwal Pelajaran

7) Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha

8) Acara kerja Kepala Sekolah

9) Jadwal Guru Piket

10) Buku Piket

11) Buku Pembinaan

12) Himpunan Hasil supervisi

13) Buku Pengumuman

14) Buku Notula Rapat

15) Buku Tamu Umum dan Khusus

16) Dokumen Pendirian sekolah

17) Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata

usaha

18) Form monitoring kegiatan 6 K di sekolah

19) Program satuan pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses

belajar mengajar tatap muka dikelas

20) Buku agenda surat keluar / masuk

 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA – BENDAHARA

1) Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru

2) Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan

3) Mengelola sumber dana dan pengeluarannya

4) Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan

5) Membuat usulan gaji karyawan

6) Membayarkan gaji guru dan karyawan

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA – PDM / PENTOR

1) Menerima pembayaran dana SPP atau sumber lain dari siswa

2) Menyetor dana SPP atau sumber lain ke bendahara

Penjaga sekolah

Standar

Penjaga sekolah adalah orang yang bertugas sebagai penjaga di sekolah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENJAGA SEKOLAH

1) Melaksanakan tugas pengamanan sekolah

2) Menonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali :

2.1 Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk

memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas

2.2 Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk

memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas

2.3 Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali

Untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman

3) Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah

4) Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah

5) Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum

Pustakawan

Standar

Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati

Kurikulum Berbasis Kompetensi

Standar

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.

Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.

Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.

 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Standar

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.